Minggu, 10 Mei 2015

ASPEK PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL



ASPEK PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL






Oleh:
WIDI INDRA KESUMA
1114111058






JURUSAN BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga tugas ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menguraikan aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Harapan saya semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi tugas ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Tugas ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini.

Bandar Lampung,10 Juni 2014












DAFTAR ISI


COVER.......................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii

1.1  PENDAHULUAN................................................................................................... 1
Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2  ISI............................................................................................................................. 2
Aspek Perencanaan.................................................................................................... 2
Aspek Pemanfaatan................................................................................................... 3
Aspek Pengawasan.................................................................................................... 4
Aspek Pengendalian................................................................................................... 4
1.3  PENUTUP................................................................................................................ 5
Kesimpulan............................................................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA














I.                   PENDAHULUAN


Latar Belakang
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan dating. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.

Berdasarkan pertimbangan dan keperluan maka dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu  UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada Undang-Undang tersebut diketahui bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu
pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengetahui aspek-aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas dan terurai maka dibuatlah tugas ini.






II.                ISI


Aspek Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai
perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya.
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Perencanaan dilakukan yaitu dengan mempertimbangkan diantaranya:
a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan social budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Mekanisme penyusunan perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat

Aspek Pemanfaatan
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3 meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut, diberikan dalam luasan dan waktu tertentu yang mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya yang diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic, dan peternakan.

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan sebagai berikut:
a. menambang, mengambil terumbu karang yang menimbulkan kerusakan serta menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan bahan lain
e. merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti menebang  di kawasan konversi Ekosistem mangrove atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil serta untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. merusak padang lamun;
i. melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gas pada wilayah yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan yang merugikan Masyarakat sekitarnya;
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan juga merugikan Masyarakat sekitarnya.

Aspek Pengawasan
Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.

Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.

Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Aspek Pengendalian
Dalam melaksanakan pengendalian Pemerintah wajib menyelenggarakan Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
d. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai; dan
f. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi dan bantuan teknis.





III.             PENUTUP


Adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang.

















DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tidak ada komentar: