Minggu, 10 Mei 2015

PERUBAHAN MENGENAI ASPEK PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PADA UU NO. 1 TAHUN 2014



PERUBAHAN MENGENAI ASPEK PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PADA UU NO. 1 TAHUN 2014





Oleh:
WIDI INDRA KESUMA
1114111058






JURUSAN BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga tugas ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menguraikan perubahan pengaturan atas aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terdapat pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Harapan saya semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi tugas ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Tugas ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini.

Bandar Lampung,15 Juni 2014









DAFTAR ISI


COVER................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii

1.1  PENDAHULUAN......................................................................................... 1
Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  ISI................................................................................................................... 2
Aspek Perencanaan........................................................................................... 2
Aspek Pemanfaatan.......................................................................................... 3
Aspek Pengawasan........................................................................................... 4
Aspek Pengendalian......................................................................................... 4
1.3  PENUTUP...................................................................................................... 5
Kesimpulan...................................................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA














I.                   PENDAHULUAN


Latar Belakang
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan dan keperluan maka dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu  UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun pada tahun 2014 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dirubah atau amandemen menjadi UU No. 1 tahun 2014.

Untuk mengetahui perubahan mengenai aspek-aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada  UU No 1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas dan terurai maka dibuatlah tugas ini.







II.                ISI


Beberapa perubahan pengaturan atas aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terdapat pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu:
a.      Aspek Perencanaan
Aspek perencanaan yang diubah yaitu diataranya pada ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan Bupati/wali kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.

b.      Aspek Pemanfaatan
Aspek pemanfaatan yang diubah yaitu diantaranya pada Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
·         Bagian Kesatu : Izin.
·         Ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tentang izin lokasi
·         Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan.
·         Ketentuan Pasal 20 izin lokasi
·         Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Ketentuan Pasal 22, di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C tentang izin lokasi
·         Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organic, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

c.       Aspek Pengawasan
Pada aspek pengwasan dan pengendalian tidak mengalami perubahan yaitu berisi untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.

Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

d.      Aspek Pengendalian
Dalam melaksanakan pengendalian Pemerintah wajib menyelenggarakan Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
d. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai; dan
f. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah



III.             KESIMPULAN


Adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu secara umum undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada masyarakat untuk :
·         mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
·         pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
·         pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
·         serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.











DAFTAR PUSTAKA


UU RI No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU RI No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tidak ada komentar: