ASPEK
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN
PULAU-PULAU KECIL
Oleh:
WIDI
INDRA KESUMA
1114111058
JURUSAN
BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga tugas ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam menguraikan aspek
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Harapan
saya semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi tugas ini sehingga kedepannya
dapat lebih baik.
Tugas
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini.
Bandar
Lampung,10 Juni 2014
DAFTAR
ISI
COVER.......................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................. iii
1.1 PENDAHULUAN................................................................................................... 1
Latar
Belakang........................................................................................................... 1
1.2 ISI............................................................................................................................. 2
Aspek
Perencanaan.................................................................................................... 2
Aspek
Pemanfaatan................................................................................................... 3
Aspek
Pengawasan.................................................................................................... 4
Aspek
Pengendalian................................................................................................... 4
1.3 PENUTUP................................................................................................................ 5
Kesimpulan............................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA
I.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
bagian dari sumber daya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang
maupun bagi generasi yang akan dating. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki
keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi
pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan
bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan
global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan
norma hukum nasional.
Berdasarkan pertimbangan dan
keperluan maka dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yaitu UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada Undang-Undang tersebut diketahui bahwa
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem
darat dan laut, serta antara ilmu
pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Untuk mengetahui aspek-aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas dan
terurai maka dibuatlah tugas ini.
II.
ISI
Aspek
Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal
Management) yang mengintegrasikan berbagai
perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah
sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Perencanaan
terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan
keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana
bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral
yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya.
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil terdiri atas:
a. Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
b. Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
c. Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
d. Rencana Aksi
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Perencanaan dilakukan yaitu dengan mempertimbangkan
diantaranya:
a. keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan
dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan social budaya,
serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b. keterpaduan
pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas
lahan pesisir; dan
c. kewajiban
untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Mekanisme penyusunan perencanaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dilakukan dengan melibatkan Masyarakat
Aspek
Pemanfaatan
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk
HP-3 meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan
permukaan dasar laut, diberikan dalam luasan dan waktu tertentu yang mempertimbangkan
kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat
Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu
dengan pulau besar di dekatnya yang diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan
dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha
perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian
organic, dan peternakan.
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan
sebagai berikut:
a.
menambang, mengambil terumbu karang yang menimbulkan kerusakan serta menggunakan
bahan peledak, bahan beracun, dan bahan lain
e.
merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti menebang di kawasan konversi Ekosistem mangrove atau
Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir
dan Pulau- Pulau Kecil serta untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau
kegiatan lain;
h.
merusak padang lamun;
i.
melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gas pada wilayah yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan yang merugikan Masyarakat
sekitarnya;
l.
melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan juga merugikan
Masyarakat sekitarnya.
Aspek
Pengawasan
Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan
pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang
di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Aspek
Pengendalian
Dalam melaksanakan pengendalian Pemerintah wajib menyelenggarakan
Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian
lingkungan;
d. dampak terhadap peningkatan
kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai;
dan
f. dukungan kebijakan dan program
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
insentif kepada pengelola program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa bantuan program sesuai dengan
kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program
akreditasi dan bantuan teknis.
III.
PENUTUP
Adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu bahwa
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara
ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap
perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan
kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi
tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar