PERUBAHAN
MENGENAI ASPEK PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SUMBER
DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PADA UU NO. 1 TAHUN 2014
Oleh:
WIDI
INDRA KESUMA
1114111058
JURUSAN
BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga tugas ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam menguraikan perubahan pengaturan atas aspek
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang terdapat pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Harapan
saya semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi tugas ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Tugas
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas ini.
Bandar
Lampung,15 Juni 2014
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................ iii
1.1 PENDAHULUAN......................................................................................... 1
Latar
Belakang................................................................................................. 1
1.2 ISI................................................................................................................... 2
Aspek
Perencanaan........................................................................................... 2
Aspek
Pemanfaatan.......................................................................................... 3
Aspek
Pengawasan........................................................................................... 4
Aspek
Pengendalian......................................................................................... 4
1.3 PENUTUP...................................................................................................... 5
Kesimpulan...................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA
I.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang
maupun bagi generasi yang akan datang.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat
dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan dan
keperluan maka dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yaitu UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun pada tahun
2014 UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dirubah atau
amandemen menjadi UU No. 1 tahun 2014.
Untuk mengetahui perubahan
mengenai aspek-aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada UU No 1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas dan terurai maka dibuatlah tugas ini.
II.
ISI
Beberapa perubahan pengaturan
atas aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terdapat pada UU No. 1 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yaitu:
a. Aspek
Perencanaan
Aspek perencanaan yang diubah
yaitu diataranya pada ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K,
RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah
berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K
untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan
dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen
final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi
kepada Menteri dan Bupati/wali kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan
tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau
saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud
diberlakukan secara definitif.
b. Aspek
Pemanfaatan
Aspek pemanfaatan yang diubah
yaitu diantaranya pada Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
·
Bagian
Kesatu : Izin.
·
Ketentuan
Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tentang izin lokasi
·
Ketentuan
Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan
pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk
kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi
laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air
laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa
dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda
muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan.
·
Ketentuan
Pasal 20 izin lokasi
·
Ketentuan
Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber
daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat
Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat
setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber
daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Ketentuan
Pasal 22, di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni
Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C tentang izin lokasi
·
Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis
secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi;
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata,
usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian
organic, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
c. Aspek
Pengawasan
Pada
aspek pengwasan dan pengendalian tidak mengalami perubahan yaitu berisi untuk menjamin
terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu
dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan
wewenang kepolisian khusus.
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
d. Aspek
Pengendalian
Dalam melaksanakan pengendalian Pemerintah wajib menyelenggarakan
Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian
lingkungan;
d. dampak terhadap peningkatan
kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai;
dan
f. dukungan kebijakan dan program
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
III.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang
diperoleh yaitu secara umum undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada
masyarakat untuk :
·
mengusulkan penyusunan Rencana
Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
·
pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin
Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal,
dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil;
·
pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan di sekitarnya;
·
serta pemberian kewenangan kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Keberadaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis untuk mewujudkan
keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
DAFTAR PUSTAKA
UU RI No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.
UU RI No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar